Kata politik pada mulanya terambil dari bahasa Yunani dan atau bahasa Latin politicos atau politocus yang berarti relating to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Juga dalam arti kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah).
Dalam kamus-kamus bahasa Arab modern, kata politik biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar kata sasa-yasusu yang biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata sus yang berarti penuh kuman, kutu, atau rusak.
Menurut Pakar Tafsir Muhammad Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (2000) menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu, namun ini bukan berarti bahwa Al-Qur’an tidak menguraikan soal politik.
Sekian banyak ulama Al-Qur’an yang menyusun karya ilmiah dalam bidang politik dengan menggunakan Al-Qur’an dan sunnah Nabi sebagai rujukan. Sebagai informasi, Ibnu Taimiyah (1263-1328) menamai salah satu karya ilmiahnya dengan as-siyasah asy-syar'iyah (politik keagamaan).
Uraian Al-Qur’an tentang politik secara sepintas dapat ditemukan pada ayat-ayat yang berakar kata hukm. Kata ini pada mulanya berarti menghalangi atau melarang dalam rangka perbaikan. Dari akar kata yang sama terbentuk kata hikmah yang pada mulanya berarti kendali. Makna ini sejalan dengan asal makna kata sasa-yasusu-sais siyasat, yang berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali, dan cara pengendalian.
Hukm dalam bahasa Arab tidak selalu sama artinya dengan kata hukum dalam bahasa Indonesia yang oleh kamus dinyatakan antara lain berarti putusan. Dalam bahasa Arab kata ini berbentuk kata jadian, yang bisa mengandung berbagai makna, bukan hanya bisa digunakan dalam arti "pelaku hukum" atau diperlakukan atasnya hukum, tetapi juga ia dapat berarti perbuatan dan sifat.
Sebagai "perbuatan" kata hukm berarti membuat atau menjalankan putusan, dan sebagai sifat yang menunjuk kepada sesuatu yang diputuskan. Kata tersebut jika dipahami sebagai membuat atau menjalankan keputusan, maka tentu pembuatan dan upaya menjalankan itu, baru dapat tergambar jika ada sekelompok yang terhadapnya berlaku hukum tersebut. Ini menghasilkan upaya politik.
Kata siyasah sebagaimana dikemukakan di atas diartikan dengan politik dan juga sebagaimana terbaca, sama dengan kata hikmat. Di sisi lain terdapat persamaan makna antara pengertian kata hikmat dan politik.
Sementara ulama mengartikan hikmat sebagai kebijaksanaan, atau kemampuan menangani satu masalah sehingga mendatangkan manfaat atau menghindarkan mudharat. Pengertian ini sejalan dengan makna kedua yang dikemukakan Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang arti politik, sebagaimana dikutip di atas.
Dalam Al-Qur’an ditemukan 20 kali kata hikmah, kesemuanya dalam konteks pujian. Salah satu di antaranya adalah surah Al-Baqarah: 269, Siapa yang dianugerahi hikmah, maka dia telah dianugerahi kebajikan yang banyak.
“Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah: 269)
Melihat perpolitikan tanah air saat ini, hendaknya partai politik dan para kadernya memahami kembali makna dan tujuan berpolitik yang bermuara pada kebijaksanaan atau hikmat untuk mewujudkan kebermanfaatan masyarakat banyak.
Akhlak dan respon negatif yang banyak bertebaran di media sosial juga hadir dari para simpatisan politik. Hal ini tidak lepas dari cara berpolitik para elitnya. Padahal partai politik dan para kadernya juga punya kewajiban dan tanggung jawab melakukan edukasi politik kepada warga negara dengan cara yang baik dan benar.
Sumber: Situs PBNU