Dalam surah An-Nisa ayat 23
dijelaskan bahwa haram hukumnya menikahi saudara mahram atau saudara
sepersusuan dan mahram karena pernikahan.
Ada sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya
gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya
organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu
antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa
membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu
maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut.
Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau
saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI
tersebut.
Dan juga sudah ditemukan
bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan
munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan
pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari ayat di atas
yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu
pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan
karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab
yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan
karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang
yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan
jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung
lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel
itu sering disebut dengan DNA.
Juga mungkin karena organ
sel pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur.
Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya
tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun
sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena
hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat
menentukan.
Captain Pancasila wrote: Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan
dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang
dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan
disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada
orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang
menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel,
dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut
dengan DNA.
Di sisi lain, Dr Jamaluddin Ibrahim, mengungkapkan
bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik umum untuk ayah
dan ibu. Selanjutnya, sifat-sifat itu berpindah
ke anak yang menyusu kepada ibu. Hal ini menguatkan hikmah larangan syariat
tentang pernikahan saudara sesusuan. Karena dari pernikahan itu akan
menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem kekebalan tubuh anak-anak serta
penyakit genetik serius lainnya. Ia menyatakan bahwa studi ini berlangsung
selama satu tahun dan komponen penelitian yang dilakukan oleh 7 tim spesialis
dari Amerika Serikat, termasuk Mesir. Dia menjelaskan bahwa hasil studi
tersebut mengejutkan para ilmuwan spesialis di Konferensi Internasional tentang
mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan syariat Islam, yang diadakan di Turki
baru-baru ini. Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tak
tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang komprehensif
dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah menetapkan
aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam penyakit dan
dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga
agar semuanya sehat, secara psikologis dan fisik dan mental.
Ayat ini menegaskan larangan
menikahi kerabat, karena dapat menyebabkan penyakit keturunan yang bisa menurun
hingga ke anak cucu. Ilmu pengetahuan modern telah membuktikan adanya penyakit
keturunan akibat pernikahan antar kerabat.
Menikah dengan kerabat dekat adalah
media untuk memunculkan sifat-sifat atau penyakit yang tersembunyi dan
menyuburkannya pada keturunan. Akibatnya, keturunan tersebut akan mengalami
gangguan kesehatan, baik tubuh maupun akal. Inilah fenomena yang banyak terjadi
di kalangan kaum Yahudi, karena mereka membolehkan pernikahan antarkerabat
ketimbang dengan orang lain. Mereka juga tidak mau bercampur dengan bangsa
lain.
Para pakar
genetika mengatakan, pernikahan antarkerabat level pertama dapat menurunkan 50
persen penyakit dan cacat genetik ke generasi yang akan datang. Sedangkan
pernikahan antarkerabat level kedua dapat mewariskan 12 persen penyakit dan
cacat genetik tersebut. Adapun pernikahan antarkerabat level ketiga, hanya
mewariskan 6 persen penyakit dan cacat genetic. Sedangkan pada pernikahan
antarkerabat level keempat, potensi pewarisan penyakit dan cacat genetik kepada
generasi berikutnya, semakin berkurang.
Rasulullah saw. bersabda:
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ( متفق عليه)
”Hubungan
kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) seperti hubungan
kekerabatan yang disebabkan karena nasab.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Penelitian ilmiah yang dilakukan baru-baru
ini membuktikan (menetapkan) adanya materi-materi tertentu pada ASI (air susu
ibu), yang jika dikonsumsi akan mengakibatkan pembentukan antibodi (imunitas)
dalam tubuh bayi yang menyusu setelah tiga sampai lima kali susuan. Ini adalah
jumlah susuan yang dibutuhkan untuk pembentukan antibodi dalam tubuh manusia,
bahkan pada hewan percobaan yang baru lahir dan yang perkembangan sistem
imunitasnya (kekebalan tubuhnya) belum sempurna.
Ketika si bayi tersebut menyusu maka ia akan
mendapatkan beberapa ciri genetik khusus untuk kekebalan dari susu yang
diminumnya. Dan selanjutnya hal yang demikian itu menjadikan kesamaan pada
sifat-sifat genetik dengan saudara laki-laki atau saudara perempuan
sepersusuannya. Dan telah ditemukan bahwasanya materi-materi kekebalan tubuh
(antibodi) ini dapat menyebabkan gejala-gejala penyakit pada saudara laki-laki
ketika mereka menikah dengan saudara perempuan sepersusuannya.
Hikmah Diharamkannya Menikahi
Saudara Mahram
1.) Air Susu Ibu (ASI) membentuk struktur tubuh manusia, membuat daging
si bayi tumbuh dan membentuk tulang. Hadits Rasulullah menyatakan hal tersebut:
”Tidak ada hukum yang berkenaan dengan menyusui kecuali kalau menyusui tersebut
berpengaruh pada pembentukan tulang dan pertumbuhan daging’. (HR. Abu Daud) Hal
ini terjadi apabila si bayi hanya makan dari ASI saja. Dengan demikian ibu yang
menyusuinya menjadi ibu bagi bayi tersebut. Karena si bayi bagian dari darah
daging ibu yang menyusui.
2.) Ketika menyusui, faktor-faktor keturunan dan daya imun terbawa
pindah dari ibu yang menyussui ke anak yang disusui. Dalam tubuh si bayi
faktor-faktor tersebut bergabung dengan gen si bayi. Hal ini menyebabkan ada
kesamaan gen antara bayi yang disusui oleh satu ibu. Apabila terjadi pernikahan
antara keduanya maka akan menimbulkan hal-hal yang buruk di keturunannya
Dari sini,
kita menemukan hikmah yang terkandung dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 23 dan
hadits yang mulia di atas tentang haramnya (dilarangnya) menikah dengan
saudara-saudara sepersusuan atau saudara mahram, dan yang membatasi jumlah
susuan (yang menyebabkan pengharaman) pada lima kali susuan.
Wallahu
A’lamu bi Muradih
Oleh Saifurroyya
Dari Berbagai Sumber