Al-Mahid biasa juga
disebut al-haid Kata al-mahid dan al-haid keduanya adalah
kata asal (masdar) dari fi‘il (kata kerja) hada-yahidu-haidan wa mahidan,
yang berarti “keluar darah” haidah, “datang bulan”. Sedangkan menurut
istilah, al-mahid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita setelah mencapai umur
baligh dan memproduksi sel telur. Jika sel telur tidak dibuahi oleh sperma lelaki, maka sel telur tersebut akan membusuk dan
rusak, akhirnya keluar dalam bentuk darah haid. Masa
haid pada wanita dewasa terjadi saat
indung telur yang tidak dibuahi dikeluarkan dari tubuh. Dalam ayat ini
dijelaskan tentang haid dan sikap menghadapi perempuan
yang sedang dalam keadaan haid. Darah haid adalah sel-sel telur yang lemah akibat tidak dibuahi
yang keluar dari rahim perempuan tiap-tiap bulan,
paling cepat sehari semalam lamanya, dan biasanya 6 atau 7 hari, dan paling
lama 15 hari.
Dalam surah
al-Baqarah ayat 222 telah dijelaskan bahwa seorang istri yang sedang dalam
keadaan haid dilarang untuk disetubuhi oleh suaminya sampai si istri kembali
suci atau haidnya sudah berhenti.
Diantara
hikmah larangan berhubungan badan (jimak) dengan wanita (istri) yang sedang
dalam keadaan haid adalah karena hal itu mengandung bahaya dan penyakit. Dan
hal itu telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran modern. Para dokter mengatakan,
bahwa melakukan hubungan seksual dengan wanita (istri) yang sedang haid akan
menimbulkan bahaya dan penyakit. Diantaranya, timbulnya rasa sakit pada alat
kelamin wanita, terkadang bisa menimbulkan infeksi rahim yang mengakibatkan
kerusakan pada sel-sel telur wanita, sehingga ia mengalami mandul. Dan darah haid
yang masuk ke alat kelamin lelaki dapat menimbulkan infeksi yang mengeluarkan
nanah sehingga bisa menimbulkan kemandulan juga.
Wallahu
A’lamu bi Muradih
Oleh Saifurroyya
Dari Berbagai Sumber
ADS HERE !!!