1.) Air Susu Ibu (ASI) membentuk struktur tubuh manusia, membuat daging
si bayi tumbuh dan membentuk tulang. Hadits Rasulullah menyatakan hal tersebut:
“Tidak ada hukum yang berkenaan dengan menyusui kecuali kalau menyusui
tersebut berpengaruh pada pembentukan tulang dan pertumbuhan daging.” (HR.
Abu Dawud). Hal ini terjadi apabila si bayi hanya makan dari ASI saja. Dengan demikian
ibu yang menyusuinya menjadi ibu bagi bayi tersebut. Karena si bayi bagian dari
darah daging ibu yang menyusui.
2.) Ketika menyusui, faktor-faktor keturunan dan daya imun terbawa
pindah dari ibu yang menyusui ke anak yang disusui. Dalam tubuh si bayi
faktor-faktor tersebut bergabung dengan gen si bayi. Hal ini menyebabkan ada
kesamaan gen antara bayi yang disusui oleh satu ibu. Apabila terjadi pernikahan
antara keduanya maka akan menimbulkan hal-hal yang buruk di keturunannya.
Dari sini,
kita menemukan hikmah yang terkandung dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 23
dan hadits yang mulia di atas tentang haramnya (dilarangnya) menikah dengan
saudara-saudara sepersusuan atau saudara mahram, dan yang membatasi jumlah
susuan (yang menyebabkan pengharaman) pada lima kali susuan.
Wallahu
A’lam
ADS HERE !!!