Secara
hakiki, segala yang diam dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan
memang milik Allah swt. Kalau secara hakiki, hal ini diterapkan dalam
keseharian, kehidupan akan mendadak chaos karena siapa saja merasa menjadi
khalifatullah. Namun, secara majazi hak milik Allah bisa diidhofahkan kepada
siapa saja agar kehidupan jadi terang dan terus berjalan.
Allah
sendiri mengakui adanya antara lain hak milik (haqqul milk) dan hak guna
(haqqul intifa’) hamba-Nya. Dengan hak milik dan hak guna ini, setiap
makhluk bisa bergerak secara fungsional, tidak bebas semaunya. Lalu bagaimana
dengan plagiat menurut fiqih?
Kamus
besar bahasa Indonesia menyebutkan plagiat sebagai “Pengambilan karangan
(pendapat dan lain-lain) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan
(pendapat dan lain-lain) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis atau artikel
orang lain atas nama dirinya sendiri (jiplakan).”
Lembaga
Fatwa Ulama Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah melansir keterangan tentang
hukum plagiat atau copy paste karya orang lain berikut ini :
حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونة شرعا، ولأصحابها حق التصرف
فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها والله أعلم. وبناء على ذلك: فإن انتحال الحقوق الفكرية
والعلامات التجارية المسجلة لأصحابها بطريقة يفهم بها المنتحل الناس أنها العلامة الأصلية
هو أمر محرم شرعا يدخل في باب الكذب والغش والتدليس، وفيه تضييع لحقوق الناس وأكل لأموالهم
بالباطل
“Hak karya tulis dan
karya-karya kreatif, dilindungi secara syara’. Pemiliknya mempunyai hak
pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapa pun tidak boleh berlaku zalim (aniaya)
terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi (copy paste) terhadap
hak intelektual dan hak merk dagang yang ter-registrasi dengan cara mengakui
karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’.
Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini,
terdapat praktek penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan
harta orang lain dengan cara batil.”
Melihat
dari keterangan di atas, sudah semestinya setiap orang mengapresiasi karya
orang lain dan menghargainya dengan tidak melakukan plagiasi atau copy paste.
Setidaknya kalau tidak bisa izin, menyebutkan sumbernya dengan nama atau situs pembuatnya
kalau mau mengutip semisal karya apa saja mulai dari seni rupa, seni tari, seni
musik, sastra, karya jurnalistik, artikel, ataupun hasil karya lainnya.
Wallahu
A’lam
Sumber : Situs PBNU
ADS HERE !!!