Terkait ayat
219 surah al-Baqarah, sebuah hadis meriwayatkan bahwa Thariq bin Suwaid
Al-Ju'fi pernah bertanya kepada Nabi saw. mengenai khamr, maka beliau
pun melarangnya atau benci membuatnya." Lalu dia berkata, "Saya
membuatnya hanya untuk obat." Maka beliau bersabda: "Khamr
itu bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit.”
Ajaran Islam
yang begitu tertata juga ditunjukkan dalam Al-Qur’an yang mana larangan minum khamr
dilakukan secara bertahap hingga akhirnya menjadi terlarang secara mutlak
dan kemudian dari hadits di atas juga menjadi penguatnya. Larangan tersebut
bukanlah tanpa alasan, sebab dalam berbagai hasil riset membuktikannya, seperti
University of Maryland Medical Center mengungkap bahwa penggunaan
alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang
90 persen penderitanya pengguna alkohol. Selain itu, komsumsi khamr
dapat menyebabkan kerusakan otak, ginjal, saluran pencernaan, luka pada organ
tubuh, peningkatan tekanan darah dan detak jantung, kebekuan jaringan otak,
serta melemahkan metabolisme tubuh sehingga mudah terserang penyakit dan banyak
lagi akibat lainnya. Dan bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun menyatakan
bahwa konsumsi minuman keras merupakan masalah klinis terbesar di dunia yang
dapat menghambat peningkatan kualitas kesehatan, sosial dan ekonomi serta
menjadi bahaya terbesar dalam bidang klinis yang sangat merusak kesehatan.
Wallahu A’lam
ADS HERE !!!